Salahkah menangis?

Pernahkah kita meneteskan air mata?? Pasti pernah menangiskan?. Setiap orang punya hak untuk menangis, bahkan sejak dilahirkan ke dunia kita sudah menangis. Awalnya terpikir untuk nulis ini pas kebetulan juga lagi nangis, terus baca  “ The miracle of Air Mata” buku tentang manfaat air mata. Banyak orang mikir kalau air mata ya cuma air yang mengalir pas kita nangis. Bahasa kerennya menangis itu sebuah bahasa emosional jiwa seseorang misalnya kalau  lagi  galau, kecewa, kesal, bahagia, takut, dan semua peristiwa itu sebagian besar berasal dari mata. Sebuah aktivitas emosional yang sering terjadi adalah menangis dan air mata. Terdapat manfaat dari air mata pada manusia misalnya dari segi kesehatan, dan dari segi psikologis. Baca lebih lanjut

Tawuran pemuda menghiasi malam Takbiran


Malam takbiran tahun ini, suasana mencekam  karena tradisi tawuran pemuda itu baru pertama kali terjadi di tempat tinggalku dimalam takbiran. Entah semacam tradisi, pembalasan dendam, atau mencari sensasi. Tawuran, keroyokan, bahkan banting mercon sangat mengganggu warga masyarakat di malam takbiran. Penyimpangan sosial dianggap sebagai bentuk sosialisasi yang tidak sempurna atau kegagalan dari proses sosialisasi atau pendidikan.  Perilaku manusia, baik yang menyimpang atau tidak, dikendalikan oleh norma dan nilai yang dihayati. Proses sosialisasi yang tidak sempurna akan menghasilkan perilaku yang menyimpang. Proses sosialisasi yang tidak sempurna timbul karena nilai-nilai atau norma-norma yang dipelajari kurang dapat dipahami dalam proses sosialisasi, sehingga seseorang bertindak tanpa memperhitungkan resiko yang akan terjadi. Baca lebih lanjut

Parliamentary Threshold dalam UU Pemilu

20 Bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, memperlihatkan pertarungan kepentingan-kepentingan  partai-partai politik. Bukan bagaimana membuat sistem Pemilu yang ideal dalam kompetisi politik yang bebas dan adil namun lebih mengarah pada bagaimana partai-partai itu bertahan hidup di tengah kompetisi politik dengan tantangan pemilih yang rendah. Sebagaimana yang diberitakan, rapat paripurna DPR, akhirnya menyepakati menyepakati empat poin krusial dalam UU Pemilu yaitu, Sistem Pemilu proporsional terbuka, Ambang parlemen 3,5 persen yang berlaku nasional, metode konversi suara kuota murni, dan alokasi kursi per daerah pemilihan untuk DPR 3-10 kursi, sementara untuk DPRD 3-12 kursi.

Dari perubahan-perubahan ini, hanya ada satu perubahan yang mencolok yaitu pada ambang parlemen atau  parliamentary threshold. Ketentuan ini pertama kali diterapkan dalam pemilu tahun 2009 didasarkan pada pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 bahwa parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, tidak untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota untuk penyederhanaan parpol. Dengan perubahan tersebut seharusnya diikuti dengan pengaturan kampanye, dana kampanye, dan antisipasi pelanggaran yang muncul saat pemilu.

Memang sistem pemilu suatu negara tidak bisa terlepas dari sistem ketatanegaraan, sistem hukum, sistem politik, dan sistem sosial yang ada dalam suatu negara. Sistem pemilu yang terbangun merupakan dinamika dari berbagai situasi, kondisi dan kebutuhan me

Baca lebih lanjut

IDENTIVIKASI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG UTAMA, SECOND DAN LEMBAGA NON DEPARTEMEN

IDENTIVIKASI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG UTAMA, SECOND DAN LEMBAGA NON DEPARTEMEN

• Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945

Dalam UUD 1945, terdapat tidak kurang dari 34 organ yang disebut keberadaannya dalam UUD 1945. Ke-34 organ atau lembaga tersebut adalah:

1. Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam Bab III UUD 1945 yang juga diberi judul “Majelis permusyawaratan Rakyat. Bab III ini berisi dua pasal, yaitu Pasal 2 yang terdiri atas tiga ayat, Pasal 3 yang juga terdiri atas tiga ayat;
2. Presiden yang diatur keberadaannya dalam Bab III UUD 1945, dimulai dari Pasal 4 ayat (1) dalam pengaturan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berisi 17 pasal;
3. Wakil Presiden yang keberadaannya juga diatur dalam Pasal 4 yaitu pada ayat (2) UUD 1945. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 itu menegaskan, “Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
4. Menteri dan Kementerian Negara yang diatur tersendiri dalam Bab V UUD 1945, yaitu pada Pasal 17 ayat(1), (2), dan (3);
5. Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumpirat yang dimaksud oleh Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, yaitu bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila terdapat kekosongan dalam waktu yang bersamaan dalam jabatan Presiden dan Wakil Presiden;

6. Menteri Dalam Negeri sebagai triumpirat bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan menurut Pasal 8 ayat (3) UUD 1945;

7. Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri ditentukan sebagai menteri triumpirat menurut Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Ketiganya perlu disebut secara sendiri-sendiri, karena dapat saja terjadi konflik atau sengketa kewenangan konstitusional di antara sesama mereka, atau antara mereka dengan menteri lain atau lembaga negara lainnya;
8. Dewan Pertimbangan Presiden yang diatur dalam Pasal 16 Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berbunyi, “Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang;
9. Duta seperti diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2);
10. Konsul seperti yang diatur dalam Pasal13 ayat (1);
11. Pemerintahan Daerah Provinsi30 sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD 1945; Baca lebih lanjut